Mengaku Hakim Agung, Stefanus peras warga Kupang Rp 25 juta
Merdeka.com - Aparat kepolisian dari Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, menangkap seorang hakim agung gadungan bernama Stefanus Juman (50), yang hendak melakukan tindakan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, seorang warga Kabupaten Kupang.
Penangkapan terhadap Stefanus Juman, yang mengaku sebagai Hakim Agung dari Mahkamah Agung itu berlangsung di rumah mertuanya di RT.38/RW.12, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Stefanus Juman, warga Kampung Rekas, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores itu diringkus aparat Kepolisian Polres Kupang, karena melakukan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, Guru SMA Negeri Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sebesar Rp 25 juta.
Yulius Bera Tenawahang, mengungkapkan aksi pemerasan dilakukan pelaku bermula ketika keduanya bertemu awal Mei 2016 dalam acara peminangan pelaku di Oesao, 30 km arah timur Kota Kupang.
Dalam pertemuan itu pelaku yang mempersunting wanita di Oesao, mengaku sebagai seorang Hakim Agung, sekaligus merangkap Sekjen MA. Pelaku juga memiliki kewenangan di MA untuk mengatur penyelesaian perkara.
Mendengar pengakuan pelaku, korban Yulius Bera Tenawahang, melakukan konsultasi hukum dengan pelaku terkait persoalan hukum dihadapi keluarga korban.
Korban mulai mencurigai gelagat pelaku lalu membuka website MA untuk mencari tahu nama-nama hakim agung, ternyata tidak menemukan nama pelaku dalam deretan nama hakim agung di Jakarta.
Mengetahui hal itu, korban menghubungi pelaku, Stefanus Juman berada di Jakarta bahwa namanya tidak terdapat dalam struktur Mahkamah Agung.
Pelaku menjadi berang dan merasa dirinya difitnah korban. Pelaku lalu mengancam melaporkan tindakan korban ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemulihan nama baik.
Yulius Bera Tenawahang menjadi ketakutan dan berusaha menghubungi Stefanus Juman untuk meminta menyelesaikan kasus itu secara damai.
Pelaku, Stefanus Juman, meminta korban agar menyerahkan uang Rp 25.000.000 sebagai biaya penarikan beras di Mabes Polri karena sudah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Korban hanya menyangupi Rp 15.000.000 dan akan mentransfer dana awal Rp 3.000.000. Sedangkan sisanya akan diserahkan korban ketika pelaku datang urusan nikah di Kelurahan Oesao bulan Juni.
Ketika pelaku Stefanus Juman sudah berada di rumah mertuanya di Oesao, Senin siang, pelaku menghubungi korban agar menyerahkan uang Rp 13.000.000 tersebut.
Namun sebelum diserahkan uang, korban melaporkan upaya pemerasan tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Kupang.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Kupang, Ipda M.Nawawi, yang menerima pengaduan korban, langsung memerintahkan anggota Polres Kupang menangkap pelaku Stefanus Juman.
Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku bukan sebagai hakim agung RI namun sebagai konsultan hukum. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya