Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku guru besar dan berdalih kecopetan, Rahmat tipu dosen UI

Mengaku guru besar dan berdalih kecopetan, Rahmat tipu dosen UI Rahmat, tersangka penipuan terhadap Dosen UI. ©2016 Merdeka.com/Nurul Fauziah

Merdeka.com - Karena ingin pulang ke kampung tetapi tak punya uang, pria paruh baya ini akhirnya diamankan petugas Polsek Beji. Rahmat sampai mengaku sebagai guru besar dan menjabat sebagai wakil rektor di Universitas Bengkulu buat menipu.

Korban penipuan Rahmat adalah Usman, yang merupakan dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Indonesia (MIPA UI). Kejadian bermula ketika Rahmat melihat Usman di depan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dekat Fakultas MIPA sore kemarin. Pelaku langsung menghampiri korban dan meminta tolong dipinjamkan uang. Pelaku mengaku baru saja kecopetan.

"Saya nekat aja ngaku-ngaku Wakil Rektor Universitas Bengkulu karena terdesak butuh biaya pulang kampung. Saya enggak punya uang," kata Rahmat, Rabu (3/2).

Pada korban, Rahmat meminta untuk dipinjami uang Rp 2 juta. Tanpa banyak tanya, korban pun memberikan uang yang baru diambilnya dari ATM.

"Saya ngaku-ngaku ke korban supaya dia kasihan sama saya. Sebelumnya saya enggak kenal dengan korban. Saya juga bilang ke korban jika dompet saya dicopet sehingga enggak punya duit," ujar Rahmat.

Usai mendapatkan uang, Rahmat pun langsung pergi dari lokasi. Sedangkan Usman hanya diam saja. Melihat Usman yang bengong, seorang satpam pun curiga dan bertanya pada korban. Kemudian korban menceritakan kalau dia baru saja memberikan uang kepada Rahmat. Satpam itu kemudian mengejar pelaku yang baru saja naik bus kampus.

"Pelaku ditangkap tak lama dari kejadian. Kemudian dilaporkan ke Polsek Beji," kata Kapolsek Beji, Kompol Gusti Ayu Supiati.

Pada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali menipu. Hal itu dilakukan karena terhimpit kondisi ekonomi. Namun, polisi tak percaya. Pelaku kini masih diperiksa lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana sekitar 4 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP