Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Bisa Gandakan Uang 30 Kali Lipat, Warga Kamerun Ditangkap Polisi

Mengaku Bisa Gandakan Uang 30 Kali Lipat, Warga Kamerun Ditangkap Polisi Rilis kasus penggandaan uang dollar. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Seorang warga Kamerun berinisal DG mengaku memiliki keahlian menggandakan dolar. Seorang perempuan sebut saja Mawar menjadi korban hingga tertipu 10 ribu Dolar Amerika.

Kasus penipuan ini bermula kala Mawar, bukan nama sebenarnya, berkenalan dengan VL, anak buah DG di komunitas pasar valuta asing atau valas. VL menjadikan Mawar mangsanya karena dilihat sedang membutuhkan nilai valas besar.

"VL sesumbar bisa membuat tiga sampai 30 kali lipat uang yang dimiliki korban. VL mulai ditunjukan videonya (gandakan uang) di ulang-ulang sampai korban tertarik," kata Kanit 1 Subdit 6 Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendra Wijaya, Rabu (19/2).

Hendra mengatakan, Mawar termakan iming-iming VL. Diajaklah, untuk menemui DG dan S di sebuah Hotel, Jakarta Pusat. Hendra menyebut, DG adalah otak dari komplotan ini, sedangkan VL, S anak buahnya.

"VL tugasnya mencari siapa calon korban. Nanti dipertemukan dengan S dan DG. Pas ketemu diperlihatkan lagi video untuk menyakinkan," ujar dia.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, korban menyerahkan uang 10 ribu Dolar Amerika. Oleh DG, digantikan dengan sebuah bungkusan tebal.

"Korban diminta jangan di buka dulu sampai 10 jam ke depan, nanti uang akan menjadi 300 ribu Dolar Amerika," ujar dia.

Yusri menyebut, kenyataannya tak demikian. Yang di dalam bungkusan hanyalah kertas hitam.

"Memang jika diterawang ada gambar-gambar dolar. Tapi ini bukan uang," ucap dia.

Yusri menerangkan, kelompok ini dipimpin warga Kamerun. Dia memiliki tiga orang yang bisa disebut kaki-tangannya. Mereka adalah S, VL dan AMY.

"AMY (50) perannya membayar dan menyiapkan fasiltas untuk korban. Saat itu disiapkan di daerah Senen, Jakarta Pusat," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. Kepada polisi, DG mengaku mendapatkan ilmu menipu dari temannya. Saat hendak pulang ke Kamerun.

"Dia sudah empat tahun di Indonesia. Kita masih dalami terus. Kemungkinan Temannya tersebut pernah melakukan hal sama," tandasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP