Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan. Dari kejadian ini, Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.

Melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dijelaskan bahwa insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ucap Kastorius, Selasa (31/8).

Teguran kepada 10 kepala daerah kemudian tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Senin (30/8).

"Kemarin, Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," tandasnya.

Berikut daftar kepala daerah belum membayar insentif tenaga kesehatan;

1. Walikota Padang, Prop Sumatera Barat2. Bupati Nabire, Prop Papua3. Walikota Bandar Lampung, Prop Lampung4. Bupati Madiun, Prop Jawa Timur5. Walikota Pontianak, Kalimantan Barat,6. Bupati Penajem Paser Utara, Prop Kalimantan Timur7. Bupati Gianyar, Prop Bali8.Walikota Langsa, Prop Aceh9. Walikota Prabumulih, Prop Sumatera Barat10.Bupati Paser, Prop Kalimantan Timur

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, ujar Kastorius, Tito meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Apabila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran insentif tidak terhambat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP