Mendagri setuju e-KTP berlaku seumur hidup
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginginkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bisa berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahunan seperti saat ini.
Menurut dia, penerapan e-KTP per 5 tahun tidak signifikan manfaatnya dan justru menghabiskan anggaran negara. "Itu artinya tiap lima tahun menghabiskan Rp 3,2 triliun," kata dia di Denpasar, Bali, Senin (2/7).
Dari pengkajian yang sudah dilakukan, Gamawan mengatakan program e-KTP yang berlaku lima tahunan tidak banyak manfaatnya. Akan lebih tepat perubahan itu dilakukan dalam waktu tertentu saja jika dibutuhkan.
Menurut Gamawan, untuk mematangkan rencana itu, pemerintah akan mengajukan usulan menghapus pasal 64 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Bulan ini kita ajukan kepada DPR tentang penghapusan pasal itu," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak dimulai 2010, sampai saat ini data e-KTP yang sudah terekam mencapai 102 juta dari target 172 juta pada akhir tahun ini. "Jerman saja butuh waktu 6 tahun untuk 70 juta e-KTP," ungkap Gamawan.
Untuk mencapai target itu, tahun ini perekaman data e-KTP telah dilakukan di 300 kota dan kabupaten. "Saya minta daerah bisa menyelesaikannya hingga Oktober mendatang," pungkas Gamawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya