Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri punya dua cara berhentikan Ratu Atut

Mendagri punya dua cara berhentikan Ratu Atut Peringatan Hari Otonomi Daerah XVII Tahun 2013. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tidak ada cara lain untuk memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari Gubernur Banten saat ini. Kecuali, Ratu Atut sendiri melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan menunggu status terdakwa.

"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu enggak masalah. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, (15/1)

Namun, Gamawan menyarankan sebaiknya menunggu status Ratu Atut sebagai terdakwa. Dengan demikian, Ratu Atut telah berhenti secara permanen.

Topik pilihan: Akil DitangkapSidang Kasus Akil

"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada no registrasinya, no registrasi itu, sesuai undang-undang no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," jawab Gamawan.

KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP