Mendagri punya dua cara berhentikan Ratu Atut
Merdeka.com - Tidak ada cara lain untuk memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari Gubernur Banten saat ini. Kecuali, Ratu Atut sendiri melimpahkan kewenangannya kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan menunggu status terdakwa.
"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu enggak masalah. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, (15/1)
Namun, Gamawan menyarankan sebaiknya menunggu status Ratu Atut sebagai terdakwa. Dengan demikian, Ratu Atut telah berhenti secara permanen.
Topik pilihan: Akil Ditangkap | Sidang Kasus Akil
"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada no registrasinya, no registrasi itu, sesuai undang-undang no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," jawab Gamawan.
KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaDPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca Selengkapnya