Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok

Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat fraksi partai politik di DPR, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angketnya karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dinonaktifkan dari Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Ahok jadi terdakwa kasus penistaan Agama Islam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di temui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak untuk berkomentar mengenai penggunaan hak angket tersebut. Menurut dia, itu kewenangan DPR.

"Saya pernah jadi anggota DPR, jadi saya enggak berhak (berkomentar). Satu koma pun (saya tidak berhak) untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo, Kamis (16/2).

Pada Selasa (14/2) lalu, Tjahjo melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna mengeluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok. Hingga saat ini, permintaan fatwa belum dikabulkan MA.

"Tidak punya kewenangan, tidak mau berkomentar. Itu sudah di dalam ranah MA," ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, angket yang dikeluarkan empat fraksi partai politik di DPR dikenal dengan 'Ahok Gate'. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP