Mendagri: Kepala daerah mundur harus ada persetujuan DPRD
Merdeka.com - Menjelang Pilkada serentak, sejumlah bupati berbondong-bondong mengundurkan diri dari jabatannya. Keinginan mundur itu, diduga sebagai strategi untuk memuluskan calon kepala daerah dari keluarganya.
Di sisi lain, publik juga meminta agar Menteri dalam negeri tidak cepat memberikan izin bagi bupati atau wali kota yang mundur. Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak mau menerima pengunduran diri tersebut, tanpa adanya persetujuan dari DPRD setempat.
"Dia harus ada persetujuan DPRD," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Tjahjo ingin tahu alasan yang jelas terkait keinginan tersebut. Sebab, bupati atau wali kota itu terikat dengan sumpah jabatan yang pernah dibacakan. Maka dari itu, kepala daerah yang mundur harus menyertakan persetujuan DPRD.
Meski banyak yang dikabarkan mundur, hingga kini, Tjahjo mengakui belum menerima surat mundur dan persetujuan dari DPRD setempat. Menurut dia, tahun ini hanya menerima surat dari Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor dan sudah clear.
"Seperti Isran Noor. (Saya tanya), alasannya apa? (Dia jawab) Saya ingin mundur saja. Oh ternyata dia mau jadi Ketua Umum PKPI," tukas Tjahjo.
Salah satu bupati yang mengundurkan diri tersebut adalah Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mawardi Yahya. Dia menegaskan, keinginan mundur karena ingin memberikan kesempatan keluarganya maju sebagai kepala daerah setempat.
"Saya mundur sebagai bupati bukanlah karena masalah. Karena saya akan memberikan ruang kepada keluarga saya untuk menjadi salah satu peserta calon bupati periode 2016-2021. Hari ini saya akan menyerahkan surat pengunduran diri," kata Mawardi di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya, Selasa, 16 Juni lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya