Mendagri: Kalau mau serius, revisi UU Terorisme 2-3 hari selesai
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak setuju bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal ini menanggapi adanya wacana dari DPR yang menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Perppu atau Perpres tentang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut.
"Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Tjahjo menegaskan, revisi UU tersebut dapat selesai dalam hitungan hari jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.
"Kalau mau serius, dua tiga hari selesai. Tapi yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengoordinasikan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Tjahjo menyarankan Presiden sebaiknya tidak terlalu mudah menerbitkan Perppu atau Perpres. Khususnya Perppu, penerbitannya harus memenuhi syarat kegentingan dan memaksa.
Tjahjo menambahkan, yang terpenting Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan mengoordinasikan intelijen TNI, Badan Intelijen Strategis, kepolisian, imigrasi, bea cukai, dan Kejaksaan Agung.
"Kalau ada revisi semata-mata untuk mengefektifkan saja, mengoptimalkan saja. Jangan nanti BIN punya pasukan sendiri, BIN punya senjata lengkap, nanti bisa turun ke jalan. Saya kira kan tidak begitu. Ada perbantuan TNI, Polri dan sebagainya," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya