Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Jelaskan Posisi Pemerintah dalam Program Strategis di Daerah

Mendagri Jelaskan Posisi Pemerintah dalam Program Strategis di Daerah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2019. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan posisi Pemerintah Pusat dalam Program strategis di Daerah. Menurutnya posisi Pemerintah pusat hanya memastikan program strategis mampu dijalankan di daerah sesuai dengan skala prioritas dan janji kepala daerah terpilih. Hal itu dikatakannya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Shangri-La Hotel , Jakarta, Kamis (09/05).

"Posisi Pemerintah Pusat itu hanya memastikan program strategis itu harus berjalan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, seiring dengan skala prioritas dan janji kampanye Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota terpilih," kata Tjahjo.

Kemendagri memiliki posisi untuk memastikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Daerah sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ia menyebut pembangunan infrastruktur yang kini tengah digenjot Pemerintah berdampak luas pada pembangunan di daerah.

"Kemendagri tentu hanya ingin memastikan Musrenbang sesuai peraturan yang kami teruskan dari berbagai Kementerian/Lembaga ke semua daerah. Jujur kita akui bahwa pembangunan infrastruktur ini berdampak besar sekali," ungkap Tjahjo.

Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) mengatur tahapan proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Salah satu tahapan terpenting yang menjadi bagian dalam proses tersebut adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

Pasal 20 Ayat (1) UU SPPN mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Rancangan awal RKP tersebut memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro dan pendanaan, indikasi program Kementerian/Lembaga (K/L), program lintas K/L dan program lintas wilayah, serta kaidah pelaksanaan. Setiap K/L menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) mengacu kepada rancangan awal RKP 2020.

Penyusunan RKP 2020 yang mengusung tema 'Peningkatan Sumber Daya Manusia Untuk Pertumbuhan Berkualitas' dilakukan dengan penguatan pendekatan penganggaran berbasis program (money follows program) dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKP 2020 tersebut, dilakukan rangkaian Musrenbangnas Tahun 2019 untuk mewujudkan sinergi antara RKP dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP