Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, menginstruksikan seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mempercepat vaksinasi Booster. Adapun sebagai syarat masyarakat untuk melakukan perjalanan dalam negeri maupun kegiatan yang berpotensi di kerumunan.
Hal tersbut tertuang di Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.
"Perlu percepatan vaksinan dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir," keterangan dari surat edaran Kemendagri.
Tito juga mengatakan agar seluruh pihak ikut melibatkan diri untuk menggencarkan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintah berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT). Vaksinasi tersebut dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim penggerak pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Berikut poin - poin yang disampaikan
A. Kepada Gubernur:1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya;2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya; dan3. Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
B. Kepada Bupati/Wali kota:1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat;5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster);7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat email ditmpbk.adwil@kemendaqri.qo.id.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proyek sistem irigasi tersebut bermanfaat untuk mengairi sawah di 12 desa dan meningkatkan indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Sigi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPSI kini telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaStrategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaPrabowo ingin meningkatkan kecerdasan otak, otot dan tulang yang kuat untuk masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca Selengkapnya