Mendagri Ingin Mempertegas Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Saat Nataru
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatasan protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat seiring kondisi perayaan natal dan tahun baru (nataru) yang semakin dekat.
Dia menegaskan, sesuai dengan Inmendagri 66 tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunan masih tidak boleh lebih dari 50 orang.
"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," katanya dalam keterangan pada rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12).
Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.
"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegasnya.
Dia berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka aturan yang berisi sanksi pelanggar di ruang publik menggunakan peduli lindungi dapat ditegakkan.
"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah natal dan tahun baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang leih tegas," tutup Tito.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya