Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN
Merdeka.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama menuai polemik. Banyak pihak menilai Mendagri telah melanggar Undang-Undang karena tidak memberhentikan Ahok yang kini menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Selain AMPETA, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 20 Februari 2017. Tjahjo menanggapi santai. Dia siap menghadapi gugatan atas keputusannya tak memecat Ahok.
"Enggak apa-apa (digugat)," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Tjahjo sempat meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa hukum soal status Ahok. Namun MA tidak merespon permintaan Kemendagri karena proses hukum Ahok masih berjalan. Tjahjo mengaku tidak mempermasalahkan keputusan MA tidak mengeluarkan fatwa. Namun, dia menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.
"Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja. Ini enggak ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan," tegasnya.
Mahkamah Agung menegaskan sikap tak ingin diseret-seret dalam polemik pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.
"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali.
Hatta juga tak merespon permintaan fatwa yang diajukan Kemendagri. Alasannya, proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.
"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya