Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Bupati Aceng langgar sumpah jabatan

Mendagri: Bupati Aceng langgar sumpah jabatan Bupati Garut Aceng. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti (dari jabatannya) karena melanggar sumpah jabatan," kata Mendagri usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta, Sabtu (15/12) seperti dikutip Antara.

Mendagri juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat malam (14/12), melalui sambungan telepon.

Namun, Kemendagri tidak ingin mencampuri perihal nasib karier Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena kewenangan itu berada di DPRD Garut. "Kami sampaikan itu kepada Gubernur (Jabar), tapi itu terserah kepada DPRD. Ini hanya pendapat kami di Kemendagri dan kami tidak ingin mengintervensi DPRD," tambahnya.

Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil.

Kemendagri juga telah membentuk tim untuk mencari fakta terkait kasus yang menjerat Aceng Fikri.

Nama Aceng Fikri menjadi pembicaraan masyarakat karena telah menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

DPRD Garut sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.

Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD, yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP