Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Bupati Aceng langgar sumpah jabatan

Mendagri: Bupati Aceng langgar sumpah jabatan Bupati Garut Aceng. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti (dari jabatannya) karena melanggar sumpah jabatan," kata Mendagri usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta, Sabtu (15/12) seperti dikutip Antara.

Mendagri juga mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat malam (14/12), melalui sambungan telepon.

Namun, Kemendagri tidak ingin mencampuri perihal nasib karier Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena kewenangan itu berada di DPRD Garut. "Kami sampaikan itu kepada Gubernur (Jabar), tapi itu terserah kepada DPRD. Ini hanya pendapat kami di Kemendagri dan kami tidak ingin mengintervensi DPRD," tambahnya.

Aceng Fikri, menurut Mendagri, telah melanggar UU tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan secara sah di Catatan Sipil.

Kemendagri juga telah membentuk tim untuk mencari fakta terkait kasus yang menjerat Aceng Fikri.

Nama Aceng Fikri menjadi pembicaraan masyarakat karena telah menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

DPRD Garut sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.

Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD, yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya