Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencegah kegaduhan pengusutan kasus dua pimpinan KPK

Mencegah kegaduhan pengusutan kasus dua pimpinan KPK Presiden jokowi. ©2017 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto. Keduanya dilaporkan dan disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Selain Agus dan Saut, direktur penyidikan dan penyidik KPK turut dipolisikan kubu Setya Novanto. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Agus dan Saut telah dikeluarkan Bareskrim Polri.

Saut tidak ingin menilai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepadanya dan Ketua KPK Agus Rahardjo adalah bentuk kriminalisasi. Saut mengatakan yang bisa menilai hal itu adalah masyarakat.

"Jangan, jangan, pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," kata Saut di gedung KPK, Jumat (10/11).

Dia juga meminta agar masyarakat tidak beranggapan hal tersebut jadi serangan balik dari kubu Setya Novanto. Lantaran, pihaknya mengeluarkan masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar keluarnya sprindik baru.

Saut juga menegaskan pihaknya digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. "Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," kata Saut.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus yang menyeret Agus dan Saut dihentikan apabila tidak memiliki bukti kuat. Jokowi menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.

"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," kata Jokowi ditemui usai pemberian nama pesawat N219 di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Jokowi meminta penyelidikan kasus Agus dan Saut tak gaduh. Dia pun memastikan hubungan KPK dan Polri tetap baik-baik saja.

"Hubungan KPK polri baik-baik saja, saya minta tidak ada kegaduhan," ujarnya.

Namun Setya Novanto meyakini SPDP Polri atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah tepat. Dia meminta Kepolisian melanjutkan proses hukum kasus Agus dan Saut.

"Kalau enggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya," kata Setnov Kantor PPK Kosgoro 57, Jalan Hang Lekiu I Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut Setnov, kepolisian telah melakukan proses yang panjang sebelum memulai penyidikan atas kasus Agus dan Saut. Ketua Umum Partai Golkar ini berterima kasih atas sikap Presiden Jokowi karena memberikan kesempatan bagi Kepolisian untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus dan Saut.

"Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," tukasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP