Menanti sidang di Pengadilan Pajak
Merdeka.com - Matahari pagi itu mulai menunjukkan sinarnya. Para penelaah keberatan yang biasa disebut petugas banding, bergegas mempersiapkan sejumlah berkas untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak.
Dengan berpakaian batik, para penelaah keberatan ini pun berangkat dengan membawa dokumen-dokumen atau berkas dari wajib pajak yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak. Khusus hari Selasa, petugas banding mengenakan pakaian batik. Untuk hari yang lain, petugas banding mengenakan pakaian jas dan dasi.
Salah satunya, Asep Wahyudin Nugraha. Asep yang sudah 2,5 tahun bekerja sebagai penelaah keberatan di Direktorat Keberatan Banding, Subdit Banding dan Gugatan II, Ditjen Pajak ini kebetulan hanya menjalani satu sidang di Pengadilan Pajak hari itu. Biasanya Asep dan rekan-rekan bisa menjalani beberapa sidang. Meski hanya satu untuk hari itu, namun berkas yang disiapkan ada tiga.
Kasus yang ditangani Asep terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh pasal 21 untuk tahun pajak 2001, 2002 dan 2004. Sebelum menjalani persidangan, biasanya Asep dan rekan-rekan diskusi terlebih dahulu di kantor terkait kasus yang ditangani saat itu.
"Apa yang akan kita sampaikan, kira-kira kalau ada pertanyaan atau tanggapan dari wajib pajak maupun pertanyaan dari hakim kita persiapkan juga pertanyaan seperti apa sehingga pas sidang kita nggak terlalu kesulitan," kata Asep.
Setelah diskusi, para penelaah keberatan ini kemudian berangkat dari kantor Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menuju Pengadilan Pajak di kawasan Lapangan Banteng. Sesudah sampai di Pengadilan Pajak, mereka masih harus menunggu antrean jadwal sidang. Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hari itu Asep cukup beruntung meski cuma satu sidang, tapi bisa saja tetap harus menunggu lama bila urutan sidangnya bukan nomor awal. Tak lama, sidang kasus yang ditangani Asep digelar.
Sambil menunggu jalannya sidang, para penelaah keberatan duduk di ruang tunggu yang berukuran 7x8 meter. Tak banyak yang bisa dilakukan di ruang tunggu ini. Selain berdiskusi tentang permasalahan sidang, Asep dan rekan-rekan terkadang memanfaatkan waktu dengan berdiskusi sesama rekan penelaah keberatan. Seharusnya, waktu menunggu ini bisa dimanfaatkan dengan baik di ruang tunggu jika di dalamnya disediakan fasilitas work station.
"Seringkali kami banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas yang tidak jelas. Pilihan kami nggak banyak, mempelajari berkas, istirahat, diskusi dan sebagainya. Kalau bisa di ruang tunggu disediakan fasilitas work station fasilitas agar kita bisa bekerja terkoneksi dengan kantor bisa sambil menyelesaikan laporan sidang yang bisa dijalankan sehingga waktunya nggak sia-sia," harap Asep.
Suasana persidangan hari itu memang cukup baik. Dalam arti, majelis hakim yang menangani sidang dinilai hakim yang cukup netral yakni hakim yang tidak berpihak. Karena terkadang, para penelaah keberatan ini mengalami kesulitan jika sudah menyangkut masalah pembuktian hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.
"Kita kadang harus memutar otak untuk mempertahankan argumen koreksi pemeriksaan. Alhamdulillah ini para hakim cukup netral sehingga kita bisa menyampaikan pendapat kita di persidangan secara baik," aku Asep.
Usai menjalani sidang, Asep dan rekannya berbagi tugas untuk membuat laporan dari sidang yang mereka jalani seharian itu. Bagaimana gambaran jalannya persidangan, seperti apa rekaman atau dokumentasi persidangan tersebut. Jika ada tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang diberikan hakim kepada mereka untuk dikerjakan seperti permintaan data lain, permintaan aturan dan membuat penjelasan tertulis, maka semua itu juga harus dilakukan. Hal ini bertujuan sebagai bahan evaluasi, dan juga untuk memenuhi permintaan majelis hakim.
Dalam persidangan, para penelaah keberatan juga pernah mengalami yang namanya uji bukti. Uji bukti pernah dijalani untuk beberapa kasus yang majelis hakim membutuhkan penelitian atau pun penilaian terhadap dokumen itu.
"Biasanya kami diminta uji bukti dengan wajib pajak pada hari di luar persidangan itu biasanya disaksikan panitera dan kadang hakim melihat proses jalannya uji bukti atau seringnya panitera saja," jelasnya.
Pada dasarnya uji bukti dilakukan apabila terkait dengan suatu keputusan keberatan atau pemeriksaan yang sebelumnya wajib pajak tidak pernah menyampaikan bukti tersebut. Namun saat di persidangan, wajib pajak melontarkan sejumlah bukti-bukti itu. Hal ini sebenarnya dinilai kurang fair karena aturan pajak yang ada sudah memberikan kesempatan kepada wajib pajak pada proses hukum sebelumnya. Dalam aturan pasal 26 A ayat 4 UU KUP menyebutkan bahwa data yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan, hal inilah yang dirasa oleh para penelaah keberatan kurang fair.
"Namun wajib pajak tidak kooperatif dan nggak mau memberikan bukti tersebut dan baru dibawa pada proses banding. Nah ini menurut kami seharusnya berdasarkan aturan yang ada dokumen itu nggak pernah ditunjukkan saat pemeriksaan sehingga pada saat keberatan atau banding pun tentunya itu nggak dipertimbangkan," ungkapnya.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya