Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti korban selanjutnya usai HTI dibubarkan

Menanti korban selanjutnya usai HTI dibubarkan Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini Kementerian Dalam Negeri tengah mencermati adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang akan dibubarkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi terkait tengah mengumpulkan data terkait ormas tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan ormas apa yang sedang diawasi kegiatannya.

"Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati, tapi ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (9/8).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, merasa perlu mencermati mereka untuk mencari bukti serta data pendukung. Sehingga nantinya keputusan membubarkan mereka dengan landasan yang kuat.

"Ya dikoordinasikan ke daerah tersebut dahulu apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang. Kemudian dirapatkan dianalisa dan lain-lain," tutup Tjahjo.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih menunggu data dari Polri tentang organisasi masyarakat (Ormas) anti-Pancasila. Data itu nantinya menjadi kajian dibubarkannya atau tidak ormas yang diduga anti-Pancasila.

"Kita belum dapat datanya. Kan Polri mengatakan masih ada (Ormas anti-Pancasila) nanti kita kaji lagi," katanya.

Paham akan konsekuensi, Yasonna menegaskan pihaknya siap berperkara dengan pihak-pihak yang merasa tidak puas akan terbitnya Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) di pengadilan. Baik di pengadilan tata usaha negara, ataupun di Mahkamah Konstitusi, kader PDI Perjuangan itu menegaskan pemerintah terbuka dan siap menghadapi segala gugatan.

"Enggak masalah, itu mekanisme yuridis dan kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya dengan hukum," tandasnya.

Sejak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi Ormas pertama yang dibubarkan pemerintah.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut badan hukum HTI, Rabu (19/7). HTI pun mengambil langkah konstitusi dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP