Menanti Ketukan Palu Hakim Praperadilan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini dengan agenda putusan.
"Direncanakan jam 10.00 Wib, tapi tergantung kehadiran pihak-pihak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/3).
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah. Sidang dengan agenda putusan itu sedianya akan digelar pada hari ini.
"Ya hari ini putusan di PN Jaksel perkara Habib praperadilan. Nomor (perkara) saya lupa," ujar Alamsyah.
Kuasa Hukum Rizieq Syihab lainnya, Aziz Yanuar mengatakan, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz ketika dihubungi, Rabu (17/3).
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Diketahui, kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya