Menanti jurus maut KPK tangani kasus \'Gayus jilid III\'
Merdeka.com - Kasus korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak tiada henti. Pemberitaan besar-besaran di hampir semua media seakan tak membuat para pengemplang uang negara ini tidak jera. Kasus Gayus Tambunan masih sangat melekat diingatan, dilanjutkan Dhana Widyatmika (Gayus jilid II), dan terakhir, Tommy Hendratno, sepertinya layak disebut sebagai kasus 'Gayus jilid III'.
Tommy Hendratno merupakan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) II Sidoarjo Selatan, Jawa Timur ini ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (6/6) lalu di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. Akibat kasus ini Tommy pun langsung dicopot dalam jabatannya dan diusulkan juga dipecat dari Jabatan Pegawai Negeri Sipilnya (PNS).
KPK juga menangkap James Gunarjo, yang diduga sebagai pemberi suap. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara HA, pria yang menemani Tommy saat peristiwa penangkapan terjadi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tommy Hendratno yang merupakan alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1996 ini tak bicara sepatah kata pun saat dikonfirmasi wartawan terkait kasusnya. Usai diperiksa KPK pada Jumat (8/6) lalu, Tommy cuma menunduk saja saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis.
"Apa benar yang sedang ditangani itu PT Bhakti Investama?" tanya wartawan. Pria yang memakai kemeja berwarna biru gelap ini hanya menoleh ke arah wartawan yang bertanya, namun kemudian tertunduk langsung memasuki mobil tahanan.
Siapa sebenarnya Tommy Hendratno? Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gol III C, gaji Tommy Hendratno sebenarnya lebih dari cukup. Setiap bulan, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur itu, menerima gaji pokok Rp 15 juta. Jumlah itu di luar uang tunjangan.
"Itu sesuai dengan masa kerja dia (Tommy) di Kantor Pajak selama sembilan tahun," terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, di kantornya, Kamis (7/6).
Namun ternyata uang sebesar itu tak cukup bagi Tommy. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1996 itu, masih saja jadi konsultan pajak liar alias makelar pajak.
Harta Tommy di Surabaya pun tidak sedikit. Informasinya, perhatian KPK mulai mengarah ke aset tanah dan bangunan milik Tommy yang berada Surabaya. Diduga, tiga rumah yang berdiri di Jalan Lempung Baru, Manukan, Tandes, Surabaya itu, terkait dengan praktik penyalahgunaan jabatan di Ditjen Pajak. Di antara aset yang tengah dipelototi KPK adalah deretan tiga rumah Nomor 5, 7 dan satu bangunan induk, beberapa toko, mobil dan dua unit truk.
Sumber dari kalangan penyidik di KPK menyebutkan, aset Tommy ini, diduga disebar atas nama beberapa orang, di antaranya atas nama ayahnya sendiri, HA yang menempati rumah nomor 5. Modus seperti ini, mirip dengan yang dilakukan Dhana Widyatmika, yaitu menginvestasikan aset usahanya atas nama orang lain.
Sementara tiga bangunan yang berdiri di atas lahan yang cukup luas, yaitu sekitar 20x10 meter persegi itu, terdapat dua unit truk dan mobil mercy tahun 2007 warna biru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya bersama pengusaha swasta yang diduga terkait dengan PT Bhakti Investama, James Gunarjo dan rekannya HA, saat bertransaksi uang Wajib Pajak (WP) Rp 3,4 miliar di sebuah rumah makan di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, KPK menemukan amplop warna coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta lebih. Dan saat ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada Tommy dan James.
KPK juga telah menggeledah Kantor Bhakti Investama di lantai 5 MNC Tower, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan Tommy Hendratno.
"Iya benar," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat dikonfirmasi soal penggeledahan ini, Jumat (8/6).
Penyuap Tommy diduga terkait Bhakti Investama berinisial JG. Inisial JG ini diduga mengacu pada James Gunarjo. Dikabarkan KPK juga sedang menggeledah kediaman James di Jakarta pada saat yang bersamaan.
Namun PT Bhakti Investama belum banyak bicara terkait kasus ini. Head of Investor Relations & Corporate Secretary PT Bakti Investama, Robert Satrya menolak keras perusahaannya terkait dengan penyuapan yang dilakukan James Gunarjo. James disebut bukanlah karyawan Bhakti Investama.
"Tidak ada itu," ujar Robert saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (9/6).
Robert mengatakan, sejak kemarin dia tidak berada di kantor MNC. Dia mengaku tidak mengetahui tujuan dan aktivitas KPK di kantornya. "Kemarin seharian saya tidak di kantor, tolong jangan terlalu ditekan," ujarnya sambil menutup telepon. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya