Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan

Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ratna Sarumpaet menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

Ratna menyebut penanganan kasus yang dituduhkan kepadanya kental politisasi.

"Sulit dipungkiri betapa kasus 'berita bohong' yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi," kata Ratna dibalut baju dan kerudung putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dia tidak menyangka bahwa kebohongan pribadi yang saya sampaikan ke beberapa orang itu akan berdampak hukum hingga mendekam di tahanan. Menurutnya, kebohongan itu semata-mata hanya untuk menutupi tindakannya melakukan bedah plastik dari anak-anaknya. Hingga dia merasa, keputusan menjeratnya dengan pasal ITE sangatlah tidak tepat.

"Sementara tujuan saya bertemu dengan Bapak Fadli Zon dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi adalah untuk meminta saran/masukan/bantuan tentang dana Swadaya masyarakat Papua yang konon diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara yang diblokir Pemerintah. Walaupun orang-orang yang meminta bantuan saya mengurus dana Papua itu (Deden, Ruben dan Haryanto) sekarang sudah ditahan di Rutan Cipinang dalam kasus penipuan identitas, dana swadaya Papua itulah alasan utama saya merasa perlu bertemu Fadli Zon dkk di BPN," sambung ibunda artis Atiqah Hasiholan.

Namun sepanjang persidangan berjalan, kata Ratna, keterangan saksi dan ahli yang dia hadirkan seolah diabaikan. Padahal, sambungnya, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan atau memberikan keterangan terjadinya keonaran.

"Namun Jaksa Penuntut Umum dengan subyektif mengabaikannya. Perlu saya tekankan kembali bahwa tidak ada maksud saya untuk membuat keonaran atau kekacauan di kalangan masyarakat apalagi bermaksud untuk menimbulkan rasa permusuhan di kalangan rakyat, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan sama sekali tidak terjadi keonaran di tengah masyarakat," katanya.

"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JPU yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Pertanyaan saya, lalu di mana dan pada saat kapankah telah terjadi kerusuhan akibat kebohongan saya? Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tegas Ratna terisak.

Ratna juga meminta pertimbangan hakim atas keresahannya terhadap kasus yang sedang dijalani. Dia berharap majelis hakim memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.

"Sebab jika masih ada keragu-raguan terhadap hal itu, bahkan jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyiarkan, apalagi berakibat keonaran, maka saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidakbersalah," katanya.

"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tutup Ratna.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'

Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU

Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU

Potret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya