Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakertrans: THR harus diberikan 7 hari sebelum Lebaran

Menakertrans: THR harus diberikan 7 hari sebelum Lebaran Muhaimin Iskandar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau agar setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum hari lebaran tiba. Besarnya THR adalah satu kali gaji.

"Ketentuan pembayaran adalah satu minggu sebelum hari raya, dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Muhaimin Iskandar kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/7).

Hal itu disampaikan Menakertrans usai mengikuti Rapat Koordinasi Program Penciptaan Lapangan Kerja yang dipimpin Wapres Boediono dan dihadiri sejumlah menteri.

Ketentuan pembayaran THR tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikatakannya, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko. Posko ini tersebar diseluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak akan dilakukan mediasi dulu," jelasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Momen Tim SAR Terjun Ke Sungai Telusuri Kabar Adanya Bocah Hilang

VIDEO: Momen Tim SAR Terjun Ke Sungai Telusuri Kabar Adanya Bocah Hilang

Ternyata dua bocah yang dicari justru ikut menyaksikan proses evakuasi di kerumunan warga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Kaesang Bagikan Gantungan Belimbing Sayur Muka Gibran saat Kampanye

VIDEO: Kejutan Kaesang Bagikan Gantungan Belimbing Sayur Muka Gibran saat Kampanye

Kaesang Pangarep membagikan gantungan kunci belimbing sayur dengan gambar wajah Cawapres Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Keluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Kondisi Tangan Terikat

VIDEO: Satu Keluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Kondisi Tangan Terikat

Satu keluarga tewas bunuh diri lompat dari lantai 22 Apartemen di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya