Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakertrans: THR harus diberikan 7 hari sebelum Lebaran

Menakertrans: THR harus diberikan 7 hari sebelum Lebaran Muhaimin Iskandar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau agar setiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum hari lebaran tiba. Besarnya THR adalah satu kali gaji.

"Ketentuan pembayaran adalah satu minggu sebelum hari raya, dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Muhaimin Iskandar kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/7).

Hal itu disampaikan Menakertrans usai mengikuti Rapat Koordinasi Program Penciptaan Lapangan Kerja yang dipimpin Wapres Boediono dan dihadiri sejumlah menteri.

Ketentuan pembayaran THR tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikatakannya, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko. Posko ini tersebar diseluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak akan dilakukan mediasi dulu," jelasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP