Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan persoalan pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan, termasuk pekerja lepas di perusahaan media. THR tersebut diberikan apabila mereka sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
"Kalau regulasinya kan jelas, kalau mereka (pekerja lepas media) bekerja selama tiga bulan berturut-turut, itu mereka sudah berhak mendapat THR, hanya sifatnya proporsional," ujarnya usai melakukan dialog dengan serikat buruh dan serikat pekerja di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (29/6).
Dia mencontohkan, jika seorang pekerja lepas media sudah bekerja selama empat bulan, maka perhitungan THR-nya adalah empat dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji. "Sedangkan kalau sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR-nya sebesar satu bulan gaji," ucapnya.
Saat ditanya mengenai adanya indikasi union busting (pemberangusan serikat pekerja) media, Hanif menegaskan persoalan tersebut merupakan pelanggaran pidana. "Union busting itu pelanggaran pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pekerja media untuk melaporkan jika terjadi union busting di tempat bekerjanya. "Teman-teman media, makanya jangan kencang beritain orang lain. Diri sendiri juga," ucapnya.
Persoalan para pekerja lepas media di wilayah Banyumas dan Cilacap yang tidak mendapatkan THR, kerap menyebabkan keluhan. Dari catatan AJI Kota Purwokerto, banyak pekerja lepas media, terutama kontributor tidak mendapatkan hak THR-nya.
"Sekitar 30 persen pekerja media di eks Karesidenan Banyumas berstatus sebagai pekerja lepas media, selama ini banyak dari mereka tidak mendapat hak seperti tunjangan hari raya," tutur Ketua AJI Kota Purwokerto, Aris Andrianto.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya