Menaker Keluarkan Serat Edaran: Kerja di Hari Pilkada Wajib Diupah Lembur
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merilis surat edaran menteri terkait kewajiban perusahaan memberi upah lembur, bagi buruh atau pekerjanya yang bekerja di 270 titik Pilkada 2020. Hal itu berlaku, jika mereka diharuskan masuk di tanggal 9 Desember 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat edaran menteri bernomor M/14/HK.04/XII/2020, Selasa (8/12).
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
"Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku," imbuh Ida.
Terakhir, selain memberi upah lembur, Ida juga menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi buruh atau pekerjanya untuk menunaikan hak pilih. Jika, mereka memiliki hak memberikan suara di Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya