Menaker Hanif: Tinggal 3 Provinsi belum tetapkan UMP 2015
Merdeka.com - Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Minggu 16 November 2014, dari 33 Provinsi di Indonesia tinggal tersisa 3 provinsi yang belum menetapkan dan melaporkan Upah Minimum Provinsi 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Sedangkan 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP 2015, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari 3 Gubernur terkait penetapan UMP 2015.
"Kita terus berupaya membantu dewan pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif melalui keterangan pers Pusat Humas Kemenaker di Jakarta, Minggu (16/11).
Hanif mengatakan, tim asistensi Kemenaker telah bertugas memberikan konsultasi, asistensi, mediasi dan kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.
"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat menyosialisaikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.
Hanif meminta agar UMP 2015 dapat berlaku secara smooth dan baik. Pihaknya pun mengajak perusahaan-perusahaan melakukan sosialisasi dan melakukan pembahasan sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh.
"Upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan," kata Hanif.
"Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing," kata Hanif. Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, kata Hanif dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
Sebelumnya Hanif melontarkan gagasan untuk menggeser wacana upah yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.
"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan, orientasi dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif.
Hanif mengatakan pemerintah tidak ingin terus menerus terjebak pada wacana mengenai upah yang setiap tahun melahirkan demo-demo yang menyedot energi yang begitu besar dan juga sedikit banyak mengurangi produktifitas secara nasional.
"Selain upah, maka rumusan sistem insentif, tunjangan, kompensasi dan hal-hal lain yang bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," pungkas Hanif. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya