Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menakar sidang pokok perkara e-KTP dan praperadilan Setya Novanto

Menakar sidang pokok perkara e-KTP dan praperadilan Setya Novanto setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/12). Sidang perdana ini berbarengan dengan lanjutan praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan ketua DPR nonaktif itu mendengarkan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPK. Sementara putusan sidang praperadilan bakal dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Kusno pada Kamis (14/12) besok.

Hakim Kusno mengatakan, praperadilan terhadap Setya Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. Hal ini pun sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai praperadilan.

Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Jadi kita tetap pasal, baru gugur setelah pemeriksaan pokok tersebut dimulai, kalau pemeriksaan pokok dimulai tersebut sejak hakim menyidangkan pokok perkara tersebut mengetuk palu sidang untuk pembacaan ," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Hal senada dikatakan Mahmud Mulyadi, salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto kemarin. Mahmud Mulyadi menegaskan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Mahmud mengatakan, jika praperadilan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga nantinya persidangan malah akan melanggar hukum.

"Jadi menurut saya otomatis gugur, tinggal penetapan sifatnya adalah satu kepentingan administratif, kalau tidak (gugur) melanggar hukum. Tidak perlu (menunggu hari praperadilan yang terakhir)," kata Mahmud saat beri keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).

Menurutnya, seandainya dakwaan terkait perkara tersebut tak jadi dibacakan namun sidang telah dibuka oleh hakim, praperadilan akan gugur secara otomatis. Apalagi, lanjut Mahmud, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1.

Sementara itu, ketua KPK Agus Rahardjo berharap sidang perdana kasus korupsi mega proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto digelar sesuai jadwal. Agus mengatakan, jika sidang pembacaan dakwaan dibuka secara otomatis permohonan praperadilan diajukan Setya Novanto gugur.

"Ya saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Namun beberapa hari menjelang sidang perkara e-KTP dua kuasa hukum Setya Novanto mengundurkan diri. Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur sebagai kuasa hukum ketua umum nonaktif Golkar itu lantaran lantaran tak ada kesempatan dan ada dualisme antar penasihat hukum. Penasihat hukum Setya Novanto tersisa, Maqdir Ismail.

Apabila merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP majelis hakim akan menunda persidangan jika pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Pasal itu berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."

Sementara jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan, tidak mempermasalahkan kekosongan identitas penasihat hukum terdakwa Setya Novanto. Jaksa yang menangani perkara korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu meyakini Setya Novanto didampingi penasihat hukum dalam persidangan perdana hari ini.

"Nanti pasti ada. Hari pertama akan ditanya," ujar Irene kepada merdeka.com, Jumat (8/12).

Di sisi lain tim kuasa hukum Novanto juga sudah mempersiapkan diri. Salah satunya dengan cara melihat struktur surat dakwaan Novanto.

"Kita ingin mendengarkan secara faktual strategi dakwaan yang disusun apakah sifatnya alternatif, sifatnya kumulatif atau gabungan karena bisa saja surat dakwaan itu ada perubahan karena kami melihat juga ada fakta yang menurut kami bisa menjadi persoalan," ujar Firman.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan strategi untuk kemungkinan langsung menyampaikan eksepsi.

"Kita akan perlu diskusikan dengan Pak Nov (Setya Novanto). Kemungkinan itu akan selalu ada," kata tim kuasa hukum, Firman Wijaya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP