Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Soal Polemik Plt Dirjen Bimas: Tak Ada Pejabat Eselon I Beragama Katolik

Menag Soal Polemik Plt Dirjen Bimas: Tak Ada Pejabat Eselon I Beragama Katolik Menteri Agama Fachrul Razi. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan alasan menunjuk pejabat muslim untuk mengisi kekosongan Dirjen Bimas Katolik. Fachrul mengatakan, untuk pejabat eselon I tidak ada yang beragama Katolik.

"Kan selevel, kan ada aturannya. Ya katakanlah nggak boleh jabatan jenderal diisi mayor, nggak boleh diisi selevel cuma itu," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

"Tidak ada (pejabat eselon I Katolik)" sambungnya.

Fachrul mengatakan, sengaja mengangkat Nur Cholis sebagai Dirjen Bimas Katolik karena mengisi kekosongan jabatan. Dia mengatakan, tak bisa jabatan itu dikosongkan begitu saja sampai pejabat definitif terpilih melalui mekanisme lelang jabatan.

"Nggak bisa, kan sekarang Nggk bisa model kosong isi, kosong isi. Nggak bisa gitu. Pejabat sementara baru nanti ada lelang jabatan," kata dia.

Dia mengatakan, sudah membentuk tim untuk melakukan lelang jabatan. Lelang itu akan dimulai pekan ini.

"Mulai minggu ini, keputusannya udah ditandatangan," kata Fachrul.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan alasan di balik penunjukkan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik. Zainut menyebut Nur Cholis diangkat menjadi Plt Dirjen Bimas untuk menghindari kekosongan jabatan setelah Eusabius Binsasi memasuki masa pensiun.

"Karena Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya Eusabius Binsasi memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekjen Prof. Dr. Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," terang Zainut di Jakarta, Senin (10/2).

Dia menuturkan, ini bukan pertama kali Plt Dirjen Bimas Katolik diisi pejabat beragama Islam. Sebelumnya, ada Muhammadiyah Amin yang mengisi kekosongan kursi Plt Dirjen Bimas Katolik.

"Sebelum Pak Nur Cholis bahkan Plt Ditjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin, tetapi karena yang bersangkutan sakit akhirnya digantikan oleh Pak Nur Kholis," ujarnya.

Zainut melanjutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Untuk diketahui, pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3.

"Jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," sambungnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, kata Zainut, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai

"Jadi fungsi Plt lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya baik," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP