Menag: Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Terbuka dan Dibatasi
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan hanya yang berkurban saja. Penyembelihan hewan dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.
Hal itu merupakan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban di zona PPKM Darurat.
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," katanya lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Pihaknya juga meniadakan pembagian kupon daging kurban yang menyebabkan kerumunan. Sehingga, daging kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," jelasnya.
"Ini inti dari hasil rapat yang nanti kita akan turunkan menjadi surat edaran, jadi surat edaran menteri agama yang kita edarkan secara luas," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam zona PPKM darurat tempat peribadatan ditutup sementara. Tempat ibadah yang ditutup bukan hanya khusus untuk umat Islam.
"Saya juga perlu sampaikan karena tempat ibadah itu bukan tempat ibadah umat islam saja, bukan hanya masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain," kata politisi PKB ini.
"Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat tempat ibadah di luar agama Islam seperti di masjid, pura, wihara, klenteng dan sebagainya kita sedang siapkan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya