Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Minta Polisi Tindak Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kalbar

Menag Minta Polisi Tindak Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Kalbar Menag Yaqut Cholil Qoumas. ©Antara/HO - Kemenag

Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Menurut dia, tindakan dilakukan oleh sekelompok orang itu adalah pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Menurut Yaqut, tindakan merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lai adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta aparat keamanan perlu mengambil langkah tegas demi untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri ini.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” jelas Gus Yaqut.

Selain aparat, Yaqut juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berikut bunyi Pasal 24 dari PBM tersebut:

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP