Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memutus mata rantai biro umrah abal-abal

Memutus mata rantai biro umrah abal-abal Bos First Travel. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Maraknya kasus penipuan perjalanan umrah dan haji dilakukan sejumlah biro membuat kepolisian bakal menindaklanjutinya hingga ke Kementerian Agama (Kemenag) selaku pemberi izin. Pengusutan hingga ke akarnya diyakini kepolisian ampuh memutus mata rantai kasus penipuan biro perjalanan.

Sejauh ini ada empat kasus penipuan umrah dan haji telah diselidiki kepolisian. Sejumlah biro umrah bahkan telah ditutup izinnya oleh Kemenag. Sebut saja kasus penipuan umroh dari biro First Travel. Kerugian dari penipuan ini sebesar Rp 905,3 miliar. Kasus ini menyeret tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki hingga kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Teranyar dugaan penipuan dilakukan travel umroh Abu Tours. Biro ini diduga melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah haji karena tidak memberangkatkan jemaahnya. Nilai kerugian calon jemaah tersebut Rp 1,8 triliun. Jika dibandingkan kerugian penipuan calon jemaah umrah First Travel, angka ini lebih tinggi.

Seperti yang dilakukan agen First Travel, pihak PT Abu Tours juga diketahui menggunakan sebagian dana para korbannya untuk hal-hal di luar peruntukan ibadah umrah. Seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Res Krimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SK pencabutan biro ini juga telah dicabut.

Selanjutnya dugaan penipuan dilakukan travel Haji Umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) terhadap 12,845 calon jamaah. Jumlah tersebut dari sekitar 30,237 orang yang mendaftar, namun hanya 17,383 diberangkatkan. Dari jumlah calon yang tidak berangkat, pihak travel mengantongi uang sebanyak Rp 300 miliar.

Kemudian biro Umrah dan Haji PT Ustmaniyah Hannien Tour. Hannien tour melakukan penipuan terhadap 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp 37, 8 miliar. Sama seperti kasus lainnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

penyitaan aset abu tours di makassar

Wakapolri Komjen Syafruddin berjanji pengusutan dilakukan hingga ke akarnya agar kasus travel umrah bermasalah tak terulang kembali. Sebab, kasus tersebut sangat merugikan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Namun jenderal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DMI itu enggan mengomentari kelemahan soal perizinan travel umrah yang dikeluarkan Kemenag.

"Bareskrim Polri yang tangani kasus penipuan ini (harus) betul-betul investigasi sampai ke perizinannya, jangan berhenti kepada perusahannya. Ya harus diinvestigasi sampai ke sana (Kemenag)," ujar Syafruddin di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta Selatan, Senin (2/4).

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi terkait penyelanggaraan ibadah umroh. Regulasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Sistem layanan berbasis elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus ini akan dirilis pada pertengahan April 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"SIPATUH segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi,," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4).

Untuk proses login, pimpinan PPIU diminta mengambil user ID dan password. Pengambilan user ID dan password dilakukan dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasab Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.

Menurut Arfi, proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018. Pihaknya telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui email sesuai alamat masing-masing. Pengambilan User ID dan Pasword dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.

"Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan Password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam SIPATUH," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP