Memahami Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Merdeka.com - Indonesia-Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara. Perjanjian ekstradisi itu di tandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis. Meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Dalam UU Nomor 1 tahun 1979 tercatat, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Sederhananya, ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri, terutama adalah buron koruptor. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia Singapura tengah melewati lika-liku. Diupayakan sejak tahun 1998 baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Singapura.
Jalan Panjang Ekstradisi Indonesia-Singapura
Pada 16 Desember 2002, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kala itu, keduanya melakukan pertemuan bilateral.
Salah satu hasil pertemuan yakni tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi kedua negara.
Pada 27 April 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan di Istana Tampaksiring Bali. Disitu, dilakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo.
Tetapi, perjanjian ekstradisi tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara. Penyebabnya, pemerintah kedua negara belum meratifikasi perjanjian tersebut karena sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura.
Pada 8 Oktober 2019, Indonesia dan Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura (Realignment Flight Information Region/ FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan dalam Leaders’ Retreat.
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura untuk membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menteri Hukum dan Keamanan RI mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.
Pada 22 Oktober 2021, setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Keinginan lama Indonesia akhirnya terwujud meski membutuhkan waktu panjang.
Akhirnya, pada 25 Januari 2022 Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tiba di Pelabuhan Bandar Bentan Telani Kabupaten Bintan bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di The Shancaya Resort Bintan untuk melakukan pertemuan bilateral.
Pertemuan Jokowi dan PM Lee itu pun mencapai sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satunya, Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya