Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melempari Kendaraan Luar Kota, Sejumlah Preman di Kupang Diamankan Polisi

Melempari Kendaraan Luar Kota, Sejumlah Preman di Kupang Diamankan Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sejumlah pemuda di Kupang, NTT diamankan polisi setelah terlibat aksi pengrusakan mobil. Mereka melempari mobil dari luar kota yang melintas di Jalan Timor Raya, Kabupaten Kupang yang hendak menuju ke Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Selasa (15/6) subuh dan langsung diamankan beberapa jam, pasca-peristiwa pelemparan itu. Pelemparan mobil terjadi sekitar pukul 00.30 wita di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu Robertus Lorenso Neta (30), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melintas di lokasi kejadian, di Jalan Timor Raya menggunakan mobil suzuki ertiga nomor polisi DH 1325 HN warna coklat.

Ia baru kembali dari Atambua, Kabupaten Belu dan hendak ke Kota Kupang. Saat melintas di lokasi kejadian, sejumlah preman melempari mobilnya dengan batu dan kayu sehingga rusak.

Teridentifikasi kalau aksi pelemparan ini dilakukan Merianus Rinto Kamlasi (20), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Beruntung batu tidak mengenai sopir dan penumpang kendaraan. Mobilnya mengalami kerusakan di bagian kaca samping kiri, karena dilempari menggunakan batu.

Robertus langsung ke Polres Kupang mengadukan kasus pengrusakan dan pelemparan ini. Selanjutnya Ka SPKT, Kasubnit 2 Dalmas serta anggota Dalmas Polres Kupang menuju lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku Merianus Rinto Kamlasi dan teman-temannya.

Mereka diamankan di tempat kerja potong rambut di sekitar pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Selasa (15/6).

Selain mengamankan Merianus Rinto Kamlasi, polisi juga mengamankan dan memeriksa Dominggus Tamonob (19) dan Johan Nabunome (20), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Polisi juga masih mengamankan kendaraan Suzuki Ertiga nomor polisi DH 1325 HN, warna coklat sebagai barang bukti. Sementara para pelaku masih diamankan di Mapolres Kupang, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP