Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melawan saat ditangkap, satu pembunuh driver taksi online ditembak

Melawan saat ditangkap, satu pembunuh driver taksi online ditembak Polisi kembali tangkap pembunuh driver taksi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus satu lagi pelaku perampok disertai pembunuhan driver taksi online, Edward Limba alias Ewa (35). Pelaku bernama Herwan alias Iwan (21) terpaksa dihadiahi tiga timah panas dari pistol polisi karena melawan saat ditangkap.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/9) pagi. Dia sempat beberapa kali berpindah tempat untuk melarikan diri.

Tersangka mengaku yang pertama kali menyerang pelaku. Sementara tersangka Aldo bertugas memesan orderan sebelum para pelaku lain naik ke mobil korban.

"Aldo minta berhenti pura-pura mau kencing. Begitu berhenti langsung saya cekik pakai seling dari belakang," ungkap tersangka Iwan di Mapolda Sumsel, Senin (11/9).

Dikatakannya, korban dihabisi karena terus meronta. Tersangka Aldo adalah orang yang berkali-kali menusuk korban hingga tewas.

"Saya kabur karena beritanya heboh. Saya tahu teman-teman yang lain sudah ketangkap duluan," ujarnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tersangka diringkus berkat penyelidikan dari keterangan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap.

"Tersangka Iwan yang mengajak tersangka lain untuk merampok. Mereka mengatur strategi agar berhasil," kata Zulkarnain.

Tersangka Iwan yang telah buron selama 18 hari berpindah-pindah tempat sehingga tidak mudah untuk menangkapnya. Tersangka sempat bersembunyi di kampung halamannya di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin selama beberapa hari. Lalu, dia kabur ke Jalur 20, Muara Padang, Banyuasin.

"Saat ditangkap, tersangka berusaha membacok petugas hingga akhirnya dilumpuhkan," tuturnya.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Kita sedang buru satu pelaku lain, dia berperan menyembunyikan tersangka. Untuk pelaku utama sudah tertangkap semua," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP