Melawan saat ditangkap, pencuri motor di Bekasi ditembak polisi
Merdeka.com - Satu dari tiga kawanan pencuri spesialis sepeda motor dilumpuhkan Jajaran Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (26/2) dini hari. Sebab, pelaku bernama Sukendar (25) berusaha melawan petugas ketika ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Jatiasih.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap Sukendar, dan dua rekannya Willy Susandi (26), dan Haerul Fajar (19) bermula dari petugas yang mendapatkan informasi di daerah Cikunir sering ada transaksi jual beli sepeda motor. Namun motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
"Kami melakukan observasi, dan mendapati satu orang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor," kata Jayadi, Jumat (26/2).
Karena itu, polisi lalu menggeledah Willy Susandi. Hasilnya ditemukan satu kunci leter Y yang biasa dipakai untuk melakukan pencurian sepeda motor. Selain itu, Willy juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Jatiasih.
"Dari keterangan WS, kami menangkap S (Sukendar) di daerah Jatiasih. Saat digeledah, kami menemukan kunci leter T yang biasa dipakai mencuri sepeda motor," ujar Jayadi.
Menurut Jayadi, ketika dilakukan penangkapan, Sukendar berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan. Akibatnya, polisi menembak bagian kaki kanan pelaku.
"Dari penangkapan tersangka S, kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku HF (Haerul Fajar) di kontrakannya di Jatiasih," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui kelompok tersebut sudah sering beraksi di wilayah Jatiasih dan Pondok Gede. Tercatat, sebanyak 20 kasus pencurian yang dilakukan tiga orang pelaku tersebut.
"Sasarannya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, maupun tempat belanja. Pelaku mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T dan Y," katanya.
Menurut dia, setiap beraksi tak butuh waktu lebih dari satu menit untuk menggondol hasil curiannya. Barang bukti disita berupa kunci leter T dan Y, dan surat-surat kendaraan, serta dompet.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya