Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melawan, dua pencuri spesialis sekolah ambruk ditembak polisi

Melawan, dua pencuri spesialis sekolah ambruk ditembak polisi Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat terpaksa melumpuhkan dua pelaku pencurian spesialis pembobolan sekolah dengan timah panas. Akibat tembakan polisi, kedua penjahat meringis kesakitan di bagian betisnya.

"Kedua pelaku tersebut berinisial AR dan ES yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis pembobolan sekolah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib kepada Antara di Palabuhanratu, Sabtu (21/5), demikian dilansir Antara.

Menurutnya, penembakan terjadi saat akan ditangkap mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil operasional anggota Satuan Reskrim Polres. Beruntung, tak ada petugas yang terluka.

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yang masih satu kelompok dengan "kelompok walet" ini yakni RL dan dua orang penadah barang hasil kejahatan sindikat ini. Dari hasil penyelidikan, para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi atau Kabupaten Sukabumi saja, tetapi juga di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran sekolah.

"Sudah ada delapan tempat aksi kejahatannya yakni SDN Warungceuri, Kecamatan Warungkiara, SDN Cibeureumhilir, Kota Sukabumi, toko baju di Kecamatan Palabuhanratu, SDN Kalapanunggal dan terakhir du SMPN 1 Lengkong dan lain-lain yang masih kami mintai keterangan dari para tersangka," tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni tiga unit CPU personal komputer, satu unit laptop, satu unit sound sistem dan tiga bal pakaian. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita dua bilah golok yang digunakan untuk aksi kejahatannya.

Komplotan ini dikenal sadis terhadap korbannya yang melakukan perlawanan, bahkan dua satpam SMPN 1 Lengkong disekap keduanya dan diancam dibunuh jika melakukan perlawanan.

Ngajib mengatakan pihaknya juga masih memburu dua orang tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. "Kelima pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP