Meja 54 milik Olivier Cafe dihadirkan di sidang Jessica hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini. Dalam sidang kali ini, barista Olivier Cafe Rangga, dan manager bar yakni Devi, kembali dimintai kesaksiannya.
Pantauan merdeka.com di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7), pukul 11.00 WIB di ruangan sidang sudah ada meja kafe 54 milik Olivier Cafe. Meja itu dipesan Jessica dan ditempati Mirna juga Hani. Di meja itu pula, Mirna kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam. Namun, ruang sidang tidak boleh dibuka sampai waktu sidang dimulai.
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, meja dihadirkan di sidang atas permintaan majelis hakim. "Iya meja yang dibawa hari ini permintaan majelis hakim, saya maunya sidangnya di tempat kejadian biar jelas," kata Bostam ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7).
Sidang hari ini akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, persidangan kemarin berjalan hampir 12 jam.
Menurut Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, 17 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang bernilai. Sebab satupun tak ada yang melihat Jessica menuang sianida di kopi Mirna.
"17 saksi fakta tidak melihat Jessica memasukkan sesuatu di dalam gelas. Tapi mereka lihat sesuatu yang lebih kecil dari itu," ujar Otto usai persidangan.
Tak hanya itu, Otto juga meragukan kejujuran para saksi yang dihadirkan di persidangan. "Ini kan persoalan, tingkat kejujuran saksi. Kalau tidak ada orang yang melihat, pertanyaan kita benar kah dia mati karena sianida? Barangnya juga tidak ada," jelasnya.
"Tidak ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban. Kita tidak boleh berkesimpulan korban mati karena sianida atau tidak," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya