Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mayat janda muda yang ditemukan di pinggir tol dibunuh mantan suami

Mayat janda muda yang ditemukan di pinggir tol dibunuh mantan suami Ilustrasi Mayat. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Pelaku pembunuh Nala Ratih Kartika (19) janda muda di RT 1/1, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dibekuk Aparat Polsek Cipondoh. Pelaku ternyata adalah mantan suami korban, Imam (33), warga jalan Cempaka RT 2/5 Kelurahan Kuncurian Jaya, Kecamatan Pinang.

Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap saki-saksi, diketahui bahwa tersangka adalah orang yang terakhir kali bertemu korban.

"Jadi korban sehabis main sama pacarnya, Adis, diantar pulang ke rumahnya pada minggu lalu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban dapat pesan singkat dari pelaku yang ngajak ketemuan," katanya, Sabtu (19/9).

Keduanya bertemu di taman dekat rumah korban. Dalam pertemuan tersebut terjadi pertikaian antara pelaku dengan korban yang pernah dinikahi secara siri itu.

"Pelaku membicarakan hubungan mereka lagi, karena dulunya mereka tidak direstui orangtua korban," jelas Paryanto.

Korban yang emosi pergi meninggalkan pelaku lalu nekad memanjat tembok pembatas jalan tol setinggi kurang lebih 1,5 meter. "Di atas tembok itu korban berkata 'dari pada saya mati sama Bapak lebih baik saya bunuh diri," tambahnya.

Korban yang berada di atas tembok tiba-tiba nyaris terpeleset. Pelaku berupaya menolong namun justru berakhir dengan petaka. "Pelaku menarik tangan korban agar tidak jatuh. Namun karena ditarik pelaku, korban justru jatuh dan wajahnya terbentur tanah," katanya.

Korban sempat pingsan dengan kondisi mulut berdarah hebat, lalu tak lama kemudian tewas. Pelaku yang panik membuang mayat korban di semak-semak blukar di dekat situ lalu ditutup dengan selembar seng.

"Pelaku melucuti pakaian korban agar seolah-olah seperti korban pembunuhan disertai perkosaan," katanya.

Setelah itu pelaku kabur ke rumah kontrakannya di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sementara Imam mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, malam itu dirinya hanya menasihati korban.

"Saya hanya nasihati dia jangan sering pulang malam, terus dia marah lalu mau bunuh diri naik ke tembok," kata pria asal Brebes ini.

Dari tersangka polisi sita barang bukti selembar seng, HP dan celana dalam korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan subsider 359 KUHP tentang kelalalaian yang ancaman hukumannya di atas 15 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP