Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau damai, Lembaga Dewan Adat cabut laporan perusakan pagar keraton

Mau damai, Lembaga Dewan Adat cabut laporan perusakan pagar keraton Keraton Surakarta. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Konflik intern di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sedikit mereda. Setelah melaporkan Satgas Panca Narendra kubu Raja Paku Buwono (PB) XIII, awal bulan lalu atas dugaan tindak pidana perusakan pagar keraton, kini Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mencabut laporan tersebut.

Adapun laporan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 3 April 2017 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 170 Jo Pasal 406 Ayat 1 Jo dan Pasal 55 KUHP.

"Pencabutan sudah dilakukan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Edy Wirabhumi, Selasa kemarin," ujar Kuasa Hukum LDA, Arif Sahudi, Rabu (26/4).

Alasan pencabutan tersebut, kata Arif, untuk menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh anggota Watimpres Jenderal Purn Subagyo HS terhadap seluruh putra PB XII di Solo 15 April 2017 lalu. Dalam mediasi itu telah disepakati untuk menyelesaikan perselisihan usai Tingalan Dalem Jumenengan.

"Kita sepakat untuk mengadakan Tingalan Jumenengan dulu, setelah itu urusan keluarga keraton diselesaikan secara internal atau saling mencabut laporan yang telah dilakukan selama ini dan hingga pemerintah memberikan kepastian/keputusan siapa yang mengelola Keraton Solo," jelasnya.

Surat Keputusan telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 438/2933/2017, tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. SK Mendagri tersebut dikeluarkan 21 April 2017. Dalam SK tersebut pada poin lima tertulis, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin oleh ISKS Paku Buwono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.

Dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Surakarta berkoordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemkot Solo.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP