Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau bersantai di Pantai Kuta malam hari, waspada komplotan pencuri modus merayap

Mau bersantai di Pantai Kuta malam hari, waspada komplotan pencuri modus merayap Pantai Kuta. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Sumanah alias Samiri (38) beserta tiga kawannya Peter Eduardo Ellu (42), Edi Mulyono (30), dan Brian Benedict Payong (23) ditangkap polisi. Mereka diketahui melakukan pencurian dengan modus merayap di Pantai.

Empat pelaku ditangkap atas laporan Sunkyung Roh (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Seoul Korea Selatan. Peristiwa itu dialami turis tersebut saat dirinya berada di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, tepatnya di depan Hotel Pullman pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Saat itu, korban sedang duduk santai di pantai sekitar pukul 00.00 WITA. Satu jam kemudian korban mengambil ponsel iPhone di dalam tas miliknya. Tiba-tiba, korban kaget karena handphone di tas raib. Setelah dicek isi tasnya, ternyata ada barang lain yang hilang seperti uang dan kartu kredit juga hilang.

pencuri di kuta

Selanjutnya beberapa jam kemudian, korban mendapat info dari bank bahwa kartu debitnya ada yang menggunakan di minimarket di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Korban segera melapor. Mengacu pada transaksi kartu kredit yang terakhir, akhirnya kemplotan pencuri tersebut ditangkap

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadilanshah, mengatakan Sumanah menjadi otak pencurian ini. Sumawa menanyakan kepada rekannya siapa yang bisa mengambil uang di kartu kredit korban.

"Selanjutnya Edy Mulyono dan Peter Edurdo Ellu mencari Brian yang kerja di mini mart. Kemudian dilakukan penggesekan sejumlah uang, dan setelah berhasil mengambil sejumlah uang. Kemudian di bagi-bagi oleh Sumanah," ucapnya, di Mapolsek Kuta, Selasa (17/7).

pencuri di kuta

Setelah menangkap ketiga orang tersebut, Sumanah ditangkap di gapura depan Hotel Pullman Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali pada Minggu (15/7) sekitar pukul 01.30 Wita.

"Dari tangan pelaku (Sumanah), kami bisa mengamankan beberapa jenis mata uang asing. Selain itu, dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan modus merayap sudah belasan kali," jelasnya.

Komplotan ini sengaja beraksi malam hari agar tidak diketahui korbannya.

"Pelaku ini memang sudah mengawasi korban. Ketika korban sedang lengah dengan modus merayap di pantai secara perlahan-lahan mendekati tas korban dan diambil secara diam-diam. Sehingga, korban baru sadar bahwa tasnya sudah tidak ada," ujarnya.

"Untuk hasil kejahatan dibuat beli motor oleh pelaku (Sumanah) dan juga dibagikan dengan teman-temannya. Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP