Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik jaksa kasus bansos dari KPK, ini penjelasan Kejaksaan Agung

Tarik jaksa kasus bansos dari KPK, ini penjelasan Kejaksaan Agung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penarikan Jaksa Yudi Kristiana dilakukan untuk mengamankan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mengingat, Jaksa Yudi tengah menangani kasus bansos dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Patrice Rio Capella.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto mengatakan kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan. Apalagi, keberadaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama.

"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/11).

Amir menolak jika penarikan Jaksa Yudi dikaitkan dengan pengamanan sejumlah nama dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut dia, Jaksa Yudi akan menempati posisi baru di Kejagung.

"Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar promosi jadi koordinator dimpidsus maka diambil lah orang uang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader kejaksaan. Beliau kan doktor akademisi maka dipromosikan menduduki salah satu kepala bidang eselon III di pusdiklat," ujarnya.

Lebih lanjut, Amir menegaskan ditariknya Jaksa Yudi dari KPK merupakan bagian dari kepentingan organisasi. Di mana, meningkatkan sumber daya manusia di kejaksaan menjadi alasan kuat Kejagung menghentikan masa kerja Jaksa Yudi di lembaga antirasuah.

Namun, saat dikonfirmasi kenapa penarikan Jaksa Yudi dilakukan setelah kasus Rio dan OC Kaligis selesai, Amir berdalih saat ini sosok Jaksa Yudi sangat dibutuhkan Kejagung.

"Untuk meningkatkan SDM kejaksaan. Kalau nunggu, terus yang ngisi jabatan di sini siapa," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP