Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat tak percaya Polri tangani korupsi simulator SIM

Masyarakat tak percaya Polri tangani korupsi simulator SIM gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mabes Polri diminta tidak ngotot untuk tetap menangani kasus korupsi simulator SIM yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Sebab, masyarakat sudah antipati dengan penyidikan yang dilakukan Polri.

"Polri jangan ngotot. Kalau disidik Polri, orang sudah tidak percaya lagi," ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Hiariej kepada merdeka.com, Jumat (3/8).

Menurut Eddy, demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan jenderal di Korps Bhayangkara itu sebaiknya KPK dan Polri duduk bersama. Langkah itu sangat penting untuk dapat mengungkap siapa saja yang terlibat.

"Saling koordinasi, intinya KPK duduk satu meja dengan Polri. Meski undang-undang kalau sudah ditangani KPK, maka jaksa dan polisi harus mundur," kata

Eddy mengaku, jauh sebelum kasus ini mulai disidik KPK, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan penyelidikan lebih dulu. Tepat pada Mei lalu, dirinya sempat diminta konsultasi oleh petugas dari Mabes Polri.

"Saya tahu persis, kalau dulu-duluan memang duluan Polri, dua bulan lalu saya sempat diminta konsultasi tapi tidak terus terang untuk kasus apa. Mereka bertanya, bagaimana tanggapan saya," ungkap dia.

Terkait sikap SBY, menurut dia sangat sulit untuk mengharapkan perintah dari presiden atas kasus tersebut. "Tak usah (SBY bertindak), orang tidak tegas. Kalau tegas seharusnya pecat Angelina Sondakh karena terbukti korupsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.

Jumat malam kemarin Polri langsung menahan empat tersangka. Budi Susanto ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Brigjen Didik, AKBP Teddy dan Kompol Legimo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Sukotjo Bambang masih menjalani hukuman untuk kasus penipuan dan penggelapan di Rutan Kebon Waru, Bandung. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP