Masyarakat nilai revisi UU akan lemahkan KPK
Merdeka.com - Peneliti dari Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo menjelaskan bahwa masyarakat menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melemah KPK.
"54,4 persen mayoritas publik berpendapat bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK dan sekitar 34,1 persen menilai bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK," ujarnya dalam diskusi dan hasil survei 'Revisi UU KPK dan Pertarungan Modal Politik Jokowi' di Kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2).
"Kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah pedesaan dan terutama dari Maluku dan Papua," sambungnya.
Tidak hanya itu, menurut Hendro terdapat 83,9 persen publik tidak setuju dengan poin yang akan direvisi yaitu tentang dibentuknya dewan pengawas untuk lembaga anti rasuah tersebut. "Dan sekitar 86,7 persen publik tidak setuju dengan penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan," bebernya.
"Mayoritas warga yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusulkan untuk revisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," tutupnya.
Untuk diketahui, survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18 hingga 28 Januari 2016. Adapun, jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya