Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Diminta Laporkan Faskes Pasang Tarif Tes Swab Melebihi Standar Pemerintah

Masyarakat Diminta Laporkan Faskes Pasang Tarif Tes Swab Melebihi Standar Pemerintah Swab Test Massal oleh BIN. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah mematok rata harga tes usap atau swab test secara nasional maksimal Rp900 ribu. Jika ada fasilitas kesehatan yang menerapkan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal diminta tak segan melapor.

"Kami sudah ingatkan fasilitas kesehatan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran pers diterima, Rabu (21/10).

Wiku menambahkan, masyarakat dapat membuat laporan ke dinas kesehatan setempat. Menurut dia, harga maksimal sudah tak dapat ditawar karena telah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas dia.

Wiku berharap, pengelola fasilitas kesehatan, bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini. Selain itu, Wiku juga meminta kepada kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada agar dapat menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," jelas Wiku.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP