Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masuk pidana khusus, polisi tak perlu izin Presiden periksa Ivan Haz

Masuk pidana khusus, polisi tak perlu izin Presiden periksa Ivan Haz Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangga dan baby sitter yang diduga dilakukan oleh anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Tim kuasa hukum korban Toipah, Uli Pangaribuan menyatakan, penyidik tak memerlukan izin khusus dari presiden untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR itu.

"UU MD3 tidak berlaku karena apa yang dilakukan oleh terlapor masuk perbuatan pidana khusus," kata Uli Pangaribuan saat konfrensi pers di kantor LBH Apik, Jalan Raya Tengah No 31, Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin (5/10).

LBH Apik melaporkan Ivan Haz ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana PKDRT. Dia menegaskan, yang menjadi dasar laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah pasal 44 No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Saya rasa polisi tidak perlu lagi meminta izin kepada presiden dalam memeriksa terlapor (pelaku) meski dia anggota dewan, karena di mata hukum, warga negara mendapatkan perlakuan yang sama," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, pendiri LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan Ivan Haz tidak masuk pidana umum, melainkan sudah masuk pidana khusus.

"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 245 itu dikatakan izin presiden tidak diperlukan jika kasus tertangkap tangan dan kalau tindak pidana itu dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukuman mati," papar Nur.

Lebih jauh dia mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh pembantu rumah tangga yakni Toipah adalah pidana khusus. Sehingga polisi tidak perlu ragu untuk memeriksa Ivan Haz.

"Apa yang dialami oleh Toipah ini masuk pidana khusus bukan pasal penganiayaan biasa, sehingga harusnya dikenakan UU PKDRT," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP