Masuk DPO, tersangka OTT Pungli TPK Palaran dicekal ke luar negeri
Merdeka.com - Polri masih mencari keberadaan HS, salah satu tersangka kasus pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur. Polri juga mencekal HS, untuk bepergian ke luar negeri.
HS, yang juga ketua ormas DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda menjadi buruan Polri, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan HS, sampai dengan hari ini, masih menjadi tanda tanya.
"Ya, seiring dengan terbitnya surat DPO, dia (HS) dicekal ke luar negeri," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/3).
Di sisi lain, hari ini, penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, belum melakukan pemeriksaan lanjutan, terkait kasus dugaan pungli TPK Palaran yang melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dengan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar.
Selain itu, juga belum ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus pungli parkir tronton di area TPK Palaran dengan barang bukti uang diduga hasil pungli Rp 5 juta, yang melibatkan ketua PDIB HS dan sekretaris PDIB NA, sebagai tersangka, sekaligus menyeret nama Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang sebagai saksi terperiksa.
"Belum, belum ada pemeriksaan maupun penyitaan lainnya hari ini," ujar Safaruddin.
Mengacu jadwal, penyidik Bareskrim Polri, rencananya akan memeriksa Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar, Rabu (22/3) besok. Namun demikian, pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri.
"Pertimbangannya, karena yang memeriksa adalah Bareskrim ya," demikian Safaruddin.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar beserta aset yang dikelola Komura bernilai ratusan miliar, diduga milik Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016 yang akhirnya SK itu dicabut Senin (20/3). Pada pemeriksaan penyidik Bareskrism Sabtu (18/3) lalu, Jaang dicecar 15 pertanyaan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya