Massa Datangi Polres Ciamis, Protes Penahanan Rizieq
Merdeka.com - Massa mendatangi Polres Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (13/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra menuturkan, massa menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab yang sejak dini hari tadi resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Habib Rizieq dan kita jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro. Namun apa yang mereka sampaikan Insya Allah akan kita teruskan ke pimpinan. Ya gitu saja sih," kata Dony kepada Liputan6.com, Minggu (13/12).
Dony menuturkan jumlah masa berkisar 300-an orang. Kendati ramai massa terbilang kondusif. "Alhamdulilah kondusif semua kondusif," katanya.
Mereka sempat salat ashar berjamaah di Polres lalu membubarkan diri dengan tertib.
"Sekitar jam 14.30 WIB, jam 14.25 nah habis itu menyampaikan aspirasi mereka, abis itu salat ashar bersama. Diterima dengan baik, setelah itu bubar," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dinihari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12).
"MRS (Rizieq Syihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Syihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya