Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maskapai Aviastar sedang dalam pengawasan Kemenhub

Maskapai Aviastar sedang dalam pengawasan Kemenhub Aviastar. ©istimewa

Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid menegaskan tentang kajian ulang seluruh kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan tidak ada hubungannya dengan hilangnya pesawat nomor penerbangan MV 7503.

"Saya tekankan bahwa pengkajian ulang tentang kepemilikan pesawat tidak ada hubungannya dengan hilangnya pesawat milik Aviastar," katanya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/10)

Pesawat Aviastar merupakan salah satu maskapai yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tidak hanya Aviastar yang akan diperiksa kembali namun seluruh kepemilikan pesawat akan dikaji ulang.

"Bukan hanya Aviastar saja yang akan kita kaji ulang tentang kepemilikan pesawat tetapi seluruh maskapai penerbangan akan kita periksa ulang selama sepekan ini. Akan diberikan waktu mereka untuk memenuhi syarat sampai Juni kemudian kemudian kita berikan sampai September," tambahnya.

Menurut dia, dalam satu hingga dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan status Aviastar. Sejauh ini, Aviastar masih memiliki izin beroperasi yang berlaku hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperpanjang batas waktu untuk maskapai menambah ekuitas atau modal mereka. Dari data Kementerian, saat ini masih terdapat 13 maskapai mempunyai modal minus yang terdiri dari penerbangan berjadwal dan non berjadwal.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memberi tenggat waktu selama dua bulan agar maskapai bisa memenuhi syarat ekuitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri No.18/2015 dan No.45/2015. Jonan memberi perpanjangan waktu hingga 30 September 2015 dari jadwal semula 31 Juli 2015 bagi maskapai yang bertekad menambah modalnya.

"Ada 13 maskapai penerbangan yang memiliki ekuitas negatif. Mereka (maskapai penerbangan berjadwal dan non berjadwal) diberikan waktu akhir September untuk bisa memenuhi persyaratan," ujar Jonan saat acara 'Konferensi Pers Equity Airlines' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (5/8).

Dia menambahkan, komitmen maskapai untuk menambah modal telah dituangkan ke dalam surat pernyataan kesanggupan. "Para maskapai tersebut harus bisa memenuhi persyaratan seperti surat, administrasi bukti setoran, konversi utang menjadi saham," jelas dia.

Sejauh ini, Jonan mengatakan baru satu maskapai dari 13 maskapai yang ekuitasnya negatif sudah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyuntikkan modal per 30 September 2015, yaitu Batik Air.

Dari data Kemenhub, 13 perusahaan penerbangan dimaksud terdiri dari lima maskapai niaga berjadwal, lima maskapai sewaan, dan tiga maskapai kargo. Rinciannya, Indonesia AirAsia, Batik Air, TransWisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survei Udara Penas.

Kemudian Air Pasifik Utama, JohnLin Air Transport, Asialink Cargo Arline, Ersa Eastern Aviatio, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Services, dan Cardig Air. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP