Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton sebut RJ Lino harus dijemput paksa Bareskrim

Masinton sebut RJ Lino harus dijemput paksa Bareskrim Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kemarin menjemput paksa seorang karyawan PT Pelindo II, Juli Tarigan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 crane dan pencucian uang di BUMN itu. Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, memuji sikap Polri tersebut.

"Setiap orang sama di hadapan hukum. Pemanggilan paksa sudah tepat dan tidak menyalahi undang-undang. Dalam pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa," kata Masinton dalam pesan tertulisnya, Rabu (4/11).

Namun demikian, kata Masinton, perlakuan yang sama harus dilakukan kepada Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, jika yang bersangkutan kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi. Untuk diketahui, Polri sudah melayangkan panggilan kedua untuk Lino, setelah bos operator pelabuhan Tanjung Priok itu mangkir pada panggilan pertama.

"Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Masinton yang juga anggota Pansus Pelindo II DPR ini meminta Polri tidak takut mengusut dugaan korupsi di BUMN kakap tersebut.

"RJ Lino itu bukan siapa-siapa cuma level Direktur tapi kelakuannya seperti raja. Orang sok kuasa seperti Lino jangan dikasih hati, dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini, bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan," tegas dia.

Masinton menambahkan, "Negara tidak boleh kalah dengan ambisi orang perorang yang berbuat semaunya seakan-seakan berada di atas hukum."

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP