Masinton Anggap Gugatan UU KPK Diajukan Pimpinan KPK Kerjaan Sebelum Pensiun
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu enggan mempermasalahkan gugatan UU KPK yang dilayangkan tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang. Namun menurut dia, gugatan itu dilakukan tiga pimpinan KPK hanya mengisi kerja menjelang pensiun.
"Yaudahlah kerjaan dia menjelang pensiun ya kan. Kerjaan menjelang pensiun lakukan itu aja," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai gugatan diajukan pimpinan KPK itu agak janggal. Sebab menurut dia, sesuai aturan tidak bisa pimpinan lembaga menggugat UU yang mengaturnya.
"Tapi kan janggal kan enggak ada dalam aturan ketatanegaraan kita ada pimpinan lembaga negara mengajukan judicial review," kata Masinton.
Pimpinan KPK Dinilai Tak Paham Gugat UU KPK
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ketidakpahaman pimpinan KPK periode Agus cs mengelola KPK. Sehingga UU KPK itu pun digugat ke MK.
"Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi," kata Masinton.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.
Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.
Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.
Agus berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkas Agus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya