Masih PPKM Level 4, Pemkot Tangsel Terapkan WFO 25 Persen
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintahan. Terkecuali, untuk pekerja pada sektor esensial dan pegawai pelayanan publik.
"Masih sama (kebijakan WFO) dengan sebelumnya. Karena level kita juga masih sama di level 4. BKPP 25 persen. BKPP kan non esensial, tapi kami mengurusi yang mutasi, pensiun itukan harus segera. Jadi saya dan pegawai BKPP masuk dan menerapkan WFO 25 persen, kecuali pelayanan-pelayanan seperti di Rumah Sakit itu 100 persen," ucap Kepala BKPP Tangsel, Apendi ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Apendi menjelaskan, kebijakan WFO di kantor pemerintahan di Tangsel, diatur maksimal 25 persen dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diatur oleh pimpinan OPD.
Sementara, untuk jenis pekerjaan pelayanan kepada masyarakat kebijakan WFO bisa mencapai 100 persen. Disesuaikan dengan urgensi dan kebutuhan layanan di unit kerja tersebut.
"Untuk di OPD-OPD diatur sesuai kebutuhan di masing-masing. Semua OPD masuk sesuai kebutuhan," terang dia.
Dia mengakui saat ini jumlah pegawai Pemkot Tangsel, terpapar Covid-19 sudah jauh berkurang. Dibanding periode Juli 2021 kemarin.
"Alhamdulillah, pegawai juga tidak ada lagi yang terpapar Covid. Sudah menurun. Mudah - mudahan tidak ada lagi," ucap Apendi.
Sebelumnya Pemkot Tangerang, melalui surat edaran perpanjangan PPKM Level 4 hingga (16/8/2021) mendatang, menegaskan bahwa kegiatan bekerja, sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Kecuali pada sektor - sektor tertentu seperti industri keuangan, pasar modal, informasi, komunikasi, sektor pelayanan bidang pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau masyarakat diberlakukan 25 persen.
Selanjutnya, pada industri pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO.
Sedangkan untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, perusahaan kata Benyamin juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor tersebut, dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
Sedangkan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal pada bidang kesehatan, keamanan,dan ketertiban diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Begitu juga pada sektor energi, logistik dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaMeski perhitungan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya para petugas tersebut sampai saat ini dalam kondisi sehat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa itu harus menanggung sejumlah beban biaya selama mereka mengikuti program magang tersebut.
Baca Selengkapnya