Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih periksa Anton Taufik, KPK mau dalami pertemuan di kantor Elza

Masih periksa Anton Taufik, KPK mau dalami pertemuan di kantor Elza Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pengacara Anton Taufik hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Fokus materi pemeriksaan Anton yang kedua adalah keterangan mengenai pertemuannya dengan Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief.

"Kami mengklarifikasi kembali beberapa keterangan yang disampaikan sebelumnya, yaitu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/5).

Penyidik KPK juga memanggil pengacara Elza Syarief hari ini guna memberikan keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan Anton sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun dia tidak menyebutkan kemungkinan keduanya akan dilakukan konfrontasi.

Pantauan merdeka.com di lokasi, Elza hingga saat ini belum terlihat mendatangi gedung KPK. Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi, ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, yakni dua pengacara Anton Taufik dan Elza Syarief, satu orang lagi diduga istri Andi, Inayah. Keduanya pun hadir meski tanpa berkomentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini.

Anton Taufik diduga mendesak Miryam S Haryani mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat proses penyidikan di KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama, Irman dan Sugiharto. Pencabutan BAP dilakukan politisi Hanura itu saat hadir di persidangan, alasannya dia merasa didesak saat memberikan keterangan oleh penyidik KPK.

Elza yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebelumnya juga mengatakan agar Miryam mengikuti proses hukum yang ada tanpa melakukan tindakan apapun yang merugikannya di kemudian hari.

"Saya selalu memberikan advice yang baik sesuai dengan fakta yang ada. Kalau sampai memberikan keterangan palsu dibawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang halangi penyidikan kan sedangkan gratifikasi kan ancamannya 5 tahun jadi kan rugi banget gitu lah," ujar Elza seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (5/3).

"Untuk apa saya usulin cabut BAP dia, justru saya ingin dia JC," pungkasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP